Kediri, suarajatimonline - Pada tahun 2024 masyarakat Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dihebohkan oleh dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Kepala Dusun Jagung Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi tersebut calon harus membayar sejumlah uang yang fantastis mencapai ratusan juta rupiah Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang menuntut transparansi dan keadilan dalam proses seleksi perangkat desa
Pada awal 2024 Pemerintah Desa Jagung mengumumkan adanya kekosongan jabatan Kepala Dusun Jagung dan membuka proses seleksi untuk mengisi posisi tersebut Namun seiring berjalannya waktu muncul informasi bahwa terdapat praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi ini Calon yang ingin menduduki posisi Kepala Dusun Jagung diduga diminta untuk membayar sejumlah uang yang besar kepada oknum tertentu Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa bahwa proses seleksi tidak berjalan transparan dan adil
Masyarakat Desa Jagung menuntut adanya transparansi dalam proses seleksi perangkat desa Mereka meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan praktik suap tersebut dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku Warga juga berharap agar pejabat yang terlibat dalam praktik tersebut diberikan sanksi yang tegas guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang
Pengisian jabatan perangkat desa diatur dalam beberapa regulasi antara lain Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan perubahan mendasar terkait kewenangan Kepala Desa dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengatur tata cara pengisian jabatan perangkat desa yang kosong
Praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa merupakan pelanggaran hukum yang serius Jika terbukti pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Selain itu posisi perangkat desa yang diperoleh melalui praktik kecurangan dapat dianulir atau dibatalkan Hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum yang menyatakan bahwa jika ada kecurangan dalam proses seleksi dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka pengangkatan perangkat desa tersebut dapat dibatalkan
Pada Mei 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi terhadap mantan kepala desa dan salah satu perangkat desa aktif Desa Jagung terkait kasus pungutan liar dalam pengurusan tanah Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang turun pada Maret 2024 Meskipun kasus ini berbeda dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan namun menunjukkan adanya upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat desa
Masyarakat berharap agar pihak berwenang termasuk aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Kepala Dusun Jagung Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai Selain itu penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak pihak yang mencoba melakukan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa
Dengan adanya perhatian serius dari berbagai pihak diharapkan praktik praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa dapat diminimalisir sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih transparan dan akuntabel,(TIM)
0 Comments