Kediri, suarajatimonline – Proses seleksi perangkat desa di Desa Gayam, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan praktik kecurangan. Seleksi yang seharusnya menjadi ajang untuk mencari aparatur desa yang profesional dan berintegritas justru disinyalir telah dicemari oleh praktik jual beli jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya transaksi keuangan yang melibatkan nominal puluhan juta rupiah demi mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan desa.
Pada tahun 2024, Desa Gayam mengadakan seleksi pengisian tiga posisi penting dalam pemerintahan desa, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur. Sayangnya, dugaan kecurangan mulai menyeruak ketika beberapa peserta seleksi melaporkan adanya praktik suap yang dilakukan oleh oknum tertentu guna meloloskan calon-calon tertentu. Dugaan ini semakin menguat setelah muncul kesaksian warga yang mengindikasikan bahwa terdapat pihak yang mengumpulkan dana dari beberapa peserta seleksi untuk memperoleh jabatan tersebut.
Fenomena jual beli jabatan dalam seleksi perangkat desa bukanlah hal baru di Kabupaten Kediri. Sebelumnya, pada tahun 2021, sebuah skandal serupa terungkap ketika seorang kepala desa terbukti melakukan penipuan dalam proses pengangkatan perangkat desa. Kasus tersebut melibatkan nominal yang mencapai Rp315 juta dan berujung pada tindakan hukum terhadap para pelaku yang terbukti bersalah.
Dalam regulasi yang mengatur pemerintahan desa, proses seleksi perangkat desa telah diatur secara ketat demi memastikan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum dalam proses seleksi perangkat desa antara lain:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 49: Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Pasal 50: Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.Pasal 51: Perangkat desa wajib membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPasal 3 ayat (1): Pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Pasal 5: Seleksi calon perangkat desa harus dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh kepala desa.Pasal 7 ayat (1): Perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam seleksi dapat dikenai sanksi administratif atau diberhentikan.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 12B ayat (1): Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai tindak pidana korupsi.Pasal 5: Mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Dengan adanya regulasi ini, seleksi perangkat desa harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Munculnya dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Desa Gayam mendorong masyarakat setempat untuk menuntut transparansi penuh dalam proses seleksi. Warga mendesak agar panitia seleksi memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria penilaian dan hasil seleksi untuk memastikan bahwa tidak ada praktik yang menyimpang. Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap laporan yang beredar.
Inspektorat daerah sebagai lembaga pengawas internal pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan ini. Jika terbukti terjadi praktik suap dalam seleksi perangkat desa, maka pejabat yang terlibat dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Kasus dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Desa Gayam menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam proses rekrutmen aparatur desa. Masyarakat memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa seleksi berjalan dengan adil dan transparan. Warga dapat melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau lembaga penegak hukum lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperketat pengawasan terhadap proses seleksi perangkat desa dengan membentuk tim independen yang benar-benar bebas dari kepentingan tertentu. Penerapan sistem seleksi berbasis merit dan ujian tertulis yang diawasi oleh pihak eksternal dapat menjadi solusi untuk menghindari praktik kecurangan.
Dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Desa Gayam menjadi cerminan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem rekrutmen aparatur desa. Untuk memastikan bahwa jabatan dalam pemerintahan desa diisi oleh individu yang kompeten dan berintegritas, diperlukan penguatan regulasi, transparansi dalam proses seleksi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
Jika praktik jual beli jabatan terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan semakin terkikis. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.(Red.tim)
0 Comments