Breaking News

Masyarakat Resah, Polda Jatim Diminta Segera Tahan Kades Tersangka Rekayasa Pengisian Perangkat Desa dan Jual Beli Jabatan

 


Kediri, Jawa Timur, suarajatimonline  – Masyarakat Kabupaten Kediri, Jawa Timur, merasa resah dan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum karena beberapa kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa dan jual beli jabatan belum juga ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses seleksi perangkat desa. Sejumlah kepala desa diduga telah merekayasa proses seleksi dengan cara mengatur hasil ujian dan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan strategis di desa. Selain itu, muncul indikasi bahwa jabatan-jabatan tersebut diperjualbelikan dengan imbalan uang atau barang dari para calon yang ingin mendapatkan posisi tersebut.

Dugaan tindak pidana ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 221 KUHP tentang Pembiaran Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membiarkan tindak pidana dilakukan, padahal dapat mencegahnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

  2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan kompetitif.

  3. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Masyarakat Kabupaten Kediri menganggap bahwa ketidakjelasan penegakan hukum dalam kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa lambatnya proses hukum terhadap para tersangka dapat menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dan bahkan potensi pembiaran terhadap praktik korupsi di tingkat desa.

“Sampai saat ini, beberapa kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Kami sebagai masyarakat sangat resah dan kecewa. Kami berharap Polda Jatim segera mengambil tindakan tegas dan tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar seorang warga Kabupaten Kediri yang enggan disebut namanya.

Aktivis anti-korupsi di Jawa Timur juga menyoroti kasus ini dan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat untuk menangkap para tersangka agar tidak ada potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. Mereka berharap, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, pihak Polda Jawa Timur ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar. Masyarakat diminta untuk bersabar dan mempercayakan proses ini kepada kami,” ujar seorang perwakilan dari Polda Jatim.

Meski demikian, masyarakat tetap berharap agar kasus ini segera mendapat kejelasan dan para tersangka segera ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap kasus ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.(Red.AL)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM