Breaking News

LSM Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Agama, Kemenag Kediri Angkat Bicara

   



Kediri, 10 Februari 2025, suarajatimonline  – Pendidikan yang ideal seharusnya memberikan ruang bagi setiap individu, terutama wali murid, untuk berkontribusi dengan sukarela tanpa merasa terbebani oleh biaya yang tidak transparan atau bersifat pemaksaan. Namun, dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan jariyah dan infak di sejumlah madrasah negeri di Kabupaten Kediri menuai polemik dan keluhan dari masyarakat.

LSM Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara (Gemah Nusantara) menyatakan keprihatinannya atas keluhan yang disampaikan para wali murid terkait pungutan yang ditentukan besarannya tanpa adanya transparansi. Ketua Umum LSM Gemah Nusantara, Bambang Soesilo, menegaskan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip infak dan jariyah yang seharusnya bersifat sukarela.

“Konsep infak dan jariyah adalah amal yang dilakukan dengan ketulusan hati, bukan suatu kewajiban dengan nominal tertentu. Jika nilainya sudah ditetapkan dan diwajibkan, maka ini patut diduga sebagai pungli,” ungkap Bambang dalam keterangannya kepada wartawan di Kediri.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi

LSM Gemah Nusantara mendesak agar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri segera melakukan evaluasi dan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik pungli ini. Mereka meminta agar proses ini melibatkan Kejaksaan serta pihak berwenang lainnya guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam sistem pendanaan di sekolah-sekolah tersebut.

Bambang juga menyatakan bahwa situasi ekonomi saat ini sudah cukup sulit, sehingga wali murid tidak boleh dibebani dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami akan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Agama dan Kejaksaan Tinggi untuk meminta audit terhadap sekolah-sekolah yang diduga menerapkan pungutan semacam ini. Jika memang tidak ada pungli, harus ada klarifikasi terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Aksi Damai di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri


Sebagai bentuk tuntutan atas transparansi dan keadilan, puluhan anggota LSM Gemah Nusantara menggelar aksi damai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Senin (10/2/2025). Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan "Dunia Pendidikan Bukan Ajang Cari Keuntungan" sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik pungli yang terjadi di madrasah negeri, termasuk MTsN dan MAN.

“Kami meminta kejelasan, jangan sampai wali murid terus-menerus dibebani biaya yang tidak masuk akal. Jika infak atau jariyah nilainya sudah ditentukan dan diwajibkan, maka ini bertentangan dengan prinsip gotong royong dalam pendidikan,” tambah Bambang.

Selain aksi demonstrasi, pihaknya juga berencana mengadakan forum diskusi dan konferensi pers guna menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Bambang menegaskan pentingnya melindungi hak para siswa dan wali murid agar tidak mengalami tekanan atau intimidasi jika berbicara mengenai pungli di sekolah.

“Kami tidak ingin ada intimidasi terhadap wali murid yang berani berbicara. Jika tidak ada pungli, maka biarkan semua pihak berbicara dengan jujur dan terbuka,” ujarnya.

Tanggapan dari Kemenag Kabupaten Kediri

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Kediri, Drs. Abdullah Rasyaad, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari demokrasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi jika memang terdapat indikasi pungutan yang tidak sesuai regulasi.

“Prinsipnya kami tidak melarang aksi damai selama masih dalam koridor yang tepat. Kami siap memberikan klarifikasi jika ada dugaan penyimpangan. Kami juga selalu membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” ujar Rasyaad.

Ia menambahkan bahwa madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis agama harus tetap menjadi pilihan utama masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas.

Landasan Hukum Terkait

Praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan harus bersifat inklusif dan tidak memberatkan peserta didik.

  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pungli dan dapat diproses hukum.

  • Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan Kementerian Agama segera mengambil langkah tegas guna menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada lagi praktik pungutan yang tidak sah di lingkungan pendidikan.

Kesimpulan

LSM Gemah Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dalam dunia pendidikan. Mereka berharap agar seluruh pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, berperan aktif dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih bersih dan bebas dari praktik pungli. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan yang merugikan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dunia pendidikan di Kabupaten Kediri bisa lebih transparan, jujur, dan mengedepankan kepentingan siswa serta wali murid tanpa tekanan finansial yang tidak wajar.(Red.AL)

0 Comments

© Copyright 2022 - SUARA JATIM